get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Kejaksaan dan Bawaslu Bentuk Tim Pencegahan

Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

JAM-Intelijen mengatakan bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).

Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” katanya.

Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal. 

Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:

• Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut