get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Kejaksaan dan Bawaslu Bentuk Tim Pencegahan

Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

• Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

• Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;

• Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.  

Dalam kesempatan itu, JAM-Intelijen juga memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang meliputi (1) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024, (2) mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, (3) sebagai supporting Sentra Gakkumdu, (4) menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Lalu yang terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain:

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut