33 Truk Pengangkut Tanah Ditindak Polres Metro Tangerang Kota, Lintasi Tidak Sesuai Jam Operasional
Senin, 15 Januari 2024 | 15:31 WIB
Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Dari hal ini jam operasional truk tanah mulai pukul 22.00 WIB sampai 5.00 WIB.
"Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," ujarnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin