get app
inews
Aa Read Next : Nawawi Buka Pintu Bagi Capim KPK dari Polri dan Kejagung, Ini Syaratnya

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahada Terkait Pemberian Izin Tambang Nikel

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:15 WIB
header img
Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.)

Selain itu, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil.

"KPK akan meneliti informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Mulyanto menyatakan bahwa Bahlil diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di setiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.

"Idealnya, tugas ini seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan keputusan presiden terkait usaha pertambangan berada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," ucap Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut