Selain itu, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil.
"KPK akan meneliti informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Mulyanto menyatakan bahwa Bahlil diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di setiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.
"Idealnya, tugas ini seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan keputusan presiden terkait usaha pertambangan berada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," ucap Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS.
Editor : Hasiholan Siahaan