"Dari hasil interogasi terhadap tersangka YG dan EW, mereka mengakui membeli sabu-sabu dari temannya berinisial AR, yang merupakan daftar pencarian orang, dengan harga Rp 2 juta. Barang tersebut direncanakan akan digunakan oleh keduanya," ungkapnya.
Iman menambahkan bahwa operasi atau razia di kos-kosan akan terus dilakukan secara acak di wilayah hukum Polda Banten untuk menekan peredaran narkoba.
"Operasi razia akan terus diperkuat di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penggunaan dan peredaran narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat membasmi peredaran narkoba," ujarnya.
Iman mengajak masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara tegas sesuai proses hukum, bahkan jika hanya berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Editor : Hasiholan Siahaan