Sultoni juga akan berupaya menggandeng Perusahan Honda yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan saudara Yosep Owner PT Nusantara Dua Kawan yang di duga dalang Pembuatan Oli dan Sparepart palsu ke Mabes Polri.
"Terkait perdagangan Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut.
Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses Produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi Masyarakat yang menjadi korban.
"Kami pikir Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar." ungkapnya.
Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
Editor : Hasiholan Siahaan