Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Suap HGB Summarecon, KPK Pendalaman Keterlibatan Dua Dirjen Lain di Kementerian ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content

PB KAMI akan Laporkan Dugaan Oknum Pejabat Kemedag yang Menerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu

Rabu, 03 April 2024 | 15:13 WIB
  • author hasiholan
PB KAMI akan Laporkan Dugaan Oknum Pejabat Kemedag yang  Menerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu
Kita akan membuat laporan ke KPK dan akan mengungkap siapa saja oknum oknum Pejabat di Kementerian Perdagangan yang terlibat

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

Sultoni juga menerima informasi bahwa ada dugaan oknum Pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan ia juga menduga PT. Nusantara Dua Kawan yang di miliki saudara Yosep, melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda (AHM) dan menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No. 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.

"Kami menerima informasi bahwa ada dugaan oknum Pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan membekingi ini, kami bicara seperti ini sangat beralasan, kenapa pabrik pabrik oli palsu tersebut tidak segera ditutup, padahal kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon atau tidak responsif, yang kami curigai berarti ada permainan disini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya," ungkapnya 

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut