Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Senin, 22 April 2024 | 15:01 WIB
  • author Hasiholan
Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti dalil tanpa bukti yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan.

Dia menyatakan bahwa kedepannya, pemerintah dan DPR perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang Pemilu, undang-undang Pemilukada, dan regulasi terkait kampanye, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran administratif dan mungkin pelanggaran pidana dalam Pemilu.

"Jika terdapat pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan perlu disempurnakan oleh pembentuk undang-undang," tambahnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam menarik kesimpulan terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap suatu peristiwa, Bawaslu perlu menyusun standar operasional dan prosedur tata urut serta analisis yang baku, memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur pelanggaran Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Menurutnya, hal tersebut penting agar hasil kesimpulan memiliki dasar yang kuat dan komprehensif, meskipun hasil tersebut diperoleh dari berbagai anggota yang berbeda.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti dalil tanpa bukti yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut