get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Konspirasi dengan Tersangka

Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:02 WIB
header img
Saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat

Febrina dan Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, Eddy Wijaya kemudian memohon kepada Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin dan pada akhirnya dikabulkan pemberian restorative justice tersebut. Angga kemudian dibebaskan dari tahanan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, 
Ade Indrawan kepada Eddy Wijaya, Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa menyampaikan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dibebaskannya Angga dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang telah berperan aktif untuk membantu 
terwujudnya restorative justice.

"Saya sangat berterima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, yang mana dalam perkara Angga ini yayasan berperan aktif menjembatani atau membantu terwujudnya restorative justice. Ke depan saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat. Yang mana tentunya tujuan yayasan itu sangat mulia kiranya juga dapat menjadi amal dan menjadi sebagai penilaian yang positif dalam kegiatan mereka," ungkap Ade Indrawan.

Bahkan usai mendengar kisah keluarga Angga, Ade Indrawan kemudian memberikan bantuan secara pribadi menebus ijazah SMA anak perempuan Angga, Reva Suci Ramadhan yang masih ditahan pihak sekolah karena menunggak iuran sekolah.

Mungkin, masih banyak kisah Angga lainnya di Indonesia yang melakukan tindakan pidana karena faktor ekonomi. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut