Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Nama Petinggi Polri Sebagai Kakak Asuh, Oknum Advokat di Tangsel Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:02 WIB
  • author Hasiholan
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu,  Lampung
Saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat

Saat dihubungi, tersangka Angga Fitrianto menceritakan, nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya. 

Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya, "Saya memang khilaf," ujarnya. 

Kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Mapolsek Pringsewu dan menjadi tahanan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya," ujar Angga,.dalam siaran tertulis yang diterima iNewsTangsel, Minggu (5/5/2024).

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut