get app
inews
Aa Text
Read Next : Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten 2024, Tim Hukum: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu dan Polisi

Diduga Korupsi Rp 39,1 Miliar, Mantan Walikota Cilegon Eri Ariadi Akan Diperiksa Polda Banten

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:17 WIB
header img
Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa)," ujar perwira menengah Polri ini.

Ade menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita tidak bisa menetapkan tersangka jika belum ada hasil auditnya. Kami masih menunggu auditnya," ujarnya.

Meski belum menetapkan tersangka, Ade mengakui bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. "Sudah ada perbuatan melawan hukumnya, tapi tidak bisa saya sampaikan," kata mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin ini.

Ade membenarkan bahwa proyek yang didanai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon tersebut dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK, yang merupakan salah satu perusahaan BUMN, menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II). "Iya benar, yang mengerjakan PT Amarta Karya, perusahaan BUMN. Kemudian, ada KSO-nya," ungkapnya.

Ade menambahkan bahwa selain mengusut kasus tersebut, pihaknya juga telah merampungkan penyidikan kasus proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 senilai Rp 48,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid; pengusaha bernama Sugiman; dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut