Diduga Korupsi Rp 39,1 Miliar, Mantan Walikota Cilegon Eri Ariadi Akan Diperiksa Polda Banten
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:17 WIB
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang, yaitu Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu lalu. Sementara itu, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin, 6 Mei 2024.
"Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa)," ujar perwira menengah Polri ini.
Editor : Hasiholan Siahaan