Dianiaya dan Anak Dibawa Kabur, Sisca Minta Dirjen AHU Ekstradisi Mantan Suami WNA yang Masuk DPO

JAKARTA, iNewstangsel - Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan kembali dialami seorang ibu rumah tangga bernama Fransisca Tanoto. Sisca, sapaan akrabnya mengadukan perbuatan mantan suaminya, Paul Nicholas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kasus ini bermula ketika rumah tangga Sisca dan Paul kerap cekcok yang dipicu oleh Paul karena mengkonsumsi alkohol. Dari alkohol tabiat Paul berubah dan diketahui serong dengan perempuan lain. Hal ini membuat Sisca kesal sehingga pertengkaran rumah tangga tak terhindarkan.
“Wajar dong sebagai istri saya tanya, (teman wanita) itu siapa? Tapi dia marah dan ngamuk saya dianiaya,” ujar Sisca, di Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Singkat cerita, Sisca dan Paul kemudian bercerai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Namun Pengadilan belum menentukan hak asuh anak jatuh ke tangan siapa.
Akan tetapi tiba-tiba saja Paul membawa kabur anaknya yang masih di bawah umur berinisial JJR. JJR dibawa pergi ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
Editor : Hasiholan Siahaan