Sementara itu, uang yang telah disetorkan kliennya belum dikembalikan seperti yang dijanjikan oleh G.
"Orangtua korban menyanggupi untuk menyetor uang Rp 200 juta agar anaknya dapat masuk Akpol Tahun 2023. Namun, sang anak tidak pernah mengikuti seleksi Akpol, dan uang yang disetor belum dikembalikan sampai sekarang," ungkap Dony Karmanto pada Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan hal tersebut, kliennya telah melaporkan G atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/ B/ 829/ V/ 2024/ SPKT/ Satreskrim.
"Laporan telah kami buat, sampai sekarang sudah ada pemeriksaan beberapa orang saksi terkait kasus ini," tambah Dony Karmanto, Jumat (14/6/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan