Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Suap HGB Summarecon, KPK Pendalaman Keterlibatan Dua Dirjen Lain di Kementerian ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Hutama Karya, Ada Petinggi PT Sanitarindo Tangsel Jaya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:04 WIB
  • author Sabir Laluhu
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Hutama Karya, Ada Petinggi PT Sanitarindo Tangsel Jaya
Berdasarkan penelusuran iNewsTangsel.id dari berbagai sumber, terungkap perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti.

"Bahwa 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2. Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Bintang Perbowo, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak pertengahan Maret hingga September 2024. Ketiganya pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Diketahui, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya Direktur Utama PT Hutama Karya (HK, Persero) Budi Harto, Manajemen Risiko PT Hutama Karya (HK, Persero) Eka Setya Andrianto, pihak swasta yang juga mantan direktur BNI Asset Management (BNIAM) Irza Dwiputra Susilo, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK, Persero) 2014-2019 Anis Anjayani, Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo Sugiarti, Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018-2019 Slamet Budi Hartadji, Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2019-2021 Setya Shri Laksana, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018-2019 Widodo Mudjiono.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut