get app
inews
Aa Read Next : Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 25.600 Batang Mangrove di Desa Lontar Banten

Data BNN: 133 Orang Kecanduan Kratom, DPD Granat Banten Tolak Rencana Pemerintah Legalkan Kratom

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:35 WIB
header img
Kita belum cek rehab-rehab swasta yang [jumlahnya] 900 lebih itu. Di BNN [saja] sudah 133 [orang]. Ini artinya orang memakai teh kratom itu bisa kecanduan. Kemudian, jika dimurnikan, itu bisa menjadi sangat berbahaya.”

Beberapa lembaga pemerintah memberikan pernyataan yang berbeda mengenai efek kecanduan kratom. BNN masih berusaha agar kratom dimasukkan ke dalam Golongan I narkotika. "Ini tahun kelima," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, pada Jumat (21/6/2024).

Menurut Sulistyo, banyak negara di dunia yang telah melarang kratom karena kandungan 9-Hydroxymitragynine dan mitragynine yang memiliki efek sedatif. Contohnya adalah Malaysia dan Singapura. Data BNN menunjukkan sejak 2023 hingga Juni ini, ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi karena ketergantungan kratom di fasilitas BNN.

"Jumlah ini hanya mencakup rehabilitasi di BNN saja, belum termasuk lebih dari 900 rehabilitasi swasta lainnya. Ini menunjukkan bahwa penggunaan teh kratom bisa menyebabkan kecanduan. Jika dimurnikan, bisa sangat berbahaya."

"Pak Moeldoko mungkin melihat dari sisi ekonomi, sementara BNN dari sisi keamanan masyarakat. Sekarang saja sudah banyak yang kecanduan," tambah Sulistyo.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut