Data BNN: 133 Orang Kecanduan Kratom, DPD Granat Banten Tolak Rencana Pemerintah Legalkan Kratom

Beberapa lembaga pemerintah memberikan pernyataan yang berbeda mengenai efek kecanduan kratom. BNN masih berusaha agar kratom dimasukkan ke dalam Golongan I narkotika. "Ini tahun kelima," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, pada Jumat (21/6/2024).
Menurut Sulistyo, banyak negara di dunia yang telah melarang kratom karena kandungan 9-Hydroxymitragynine dan mitragynine yang memiliki efek sedatif. Contohnya adalah Malaysia dan Singapura. Data BNN menunjukkan sejak 2023 hingga Juni ini, ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi karena ketergantungan kratom di fasilitas BNN.
"Jumlah ini hanya mencakup rehabilitasi di BNN saja, belum termasuk lebih dari 900 rehabilitasi swasta lainnya. Ini menunjukkan bahwa penggunaan teh kratom bisa menyebabkan kecanduan. Jika dimurnikan, bisa sangat berbahaya."
"Pak Moeldoko mungkin melihat dari sisi ekonomi, sementara BNN dari sisi keamanan masyarakat. Sekarang saja sudah banyak yang kecanduan," tambah Sulistyo.
Editor : Hasiholan Siahaan