Data BNN: 133 Orang Kecanduan Kratom, DPD Granat Banten Tolak Rencana Pemerintah Legalkan Kratom

Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan bahwa senyawa kratom dapat menyebabkan kecanduan. Sejak tahun lalu hingga bulan ini, BNN mencatat ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan kratom.
Akibat dampak kecanduan tersebut membuat Ketua DPD Granat Banten, Budi Tjoanda mengkritisi rencana pemerintah tersebut. "Saya mendukung penuh upaya BNN untuk memasukkan tanaman kratom ke dalam Golongan 1 Narkotika", ujar Budi.
Budi menilai penggunaan kratom dapat menyebabkan kecanduan dan berbahaya bagi generasi muda, terutama dengan bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2045. "Saya minta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana legalisasi ini demi masa depan bangsa," tegas Budi pada Minggu (23/6/2024).
Budi juga mendukung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP GRANAT), Prof. Henry Yosodiningrat, yang menolak rencana pemerintah untuk melegalisasi kratom. Henry menyatakan, "Saya menolak legalisasi terhadap penanaman atau budidaya dan tata niaga kratom." DPP GRANAT juga mendesak DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Prolegnas Prioritas.
Henry menjelaskan bahwa kratom memiliki risiko ketergantungan yang tinggi dan diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memvalidasi penggunaannya sebagai terapi.
Editor : Hasiholan Siahaan