get app
inews
Aa Read Next : KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Edan! Kepala Baguna PDIP Tersangka Korupsi Rp96,35 Miliar, Rp2,5 Miliar Dipakai Beli Ikan Hias

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:04 WIB
header img
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kiri depan) saat konferensi pers KPK, Selasa (25/6/2026), di Gedung Merah Putih KPK (foto: Sabir Laluhu).

Sebulan kemudian atau Juni 2014, tersangka Max Ruland Boseke menerima uang dari tersangka William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.

"Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari saudara WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," tandas Asep.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut