Sebulan kemudian atau Juni 2014, tersangka Max Ruland Boseke menerima uang dari tersangka William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.
"Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari saudara WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," tandas Asep.
Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Editor : Hasiholan Siahaan