"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai denhan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tegas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (25/6/2024).
Dia membeberkan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010–2014. Di antaranya adalah untuk pengadaan truk angkut personil 4 WD sejumlah Rp47, 6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Jika dijumlahkan pengadaan tersebut, maka totalnya adalah Rp96,35 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD sejumlah dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional," ujarnya.
Pada Maret 2014, kata Asep, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima (TAP) menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle. Dalam proses ini, diduga terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, dan dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).
Kemudian, sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8.709.862.500.
Editor : Hasiholan Siahaan