get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitannya dengan TPPU Nurhadi

Buka Penyidikan Korupsi 4 Proyek Pengerukan Pelabuhan Kemenhub, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:09 WIB
header img
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto Sabir Laluhu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi empat proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran empat pelabuhan di Indonesia pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran (TA) 2013–2017, serta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"KPK buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. Saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari  enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (27/6/2024).

Penyidik senior KPK ini lantas menuturkan, proyek-proyek tersebut. Masing-masing, yakni paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang TA 2015–2017, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015–2016, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali TA 2014–2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin TA 2013 dan TA 2016.

"Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.

Tessa mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Dia menggaransi, setiap perkembangan penyidikan ini akan KPK sampaikan ke masyarakat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut