get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung

Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 08 Juli 2024 | 10:07 WIB
header img
Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar. (Foto: iNews/Mujib P)

Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, dengan menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Mereka juga mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jawa Barat memeriksa tujuh narapidana. Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," ujarnya.

"Surat berita acara penangkapan juga telah dibuat dan ditandatangani oleh tersangka pada 21 Mei 2024," tambahnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, optimistis gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.

"Kami sangat optimis, haqqul yaqin, karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar Insank Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut