get app
inews
Aa Read Next : Tanggapan Alam Sutera Terkait Proyek di Klaster Respati

Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pria Paruh Baya Ditikam Pacar Sang Anak di Pamulang

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:48 WIB
header img
Polsek Pamulang mendapatkan bukti mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban  adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.

"keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," jelas Suhardono.

“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut