JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus Mardani H Maming menunjukkan adanya kejanggalan hukum, mengungkap bahwa mafia peradilan di Indonesia masih bebas bergerak.
Kasus terbaru Zarof Ricar menghebohkan publik dan memperkuat pandangan akademisi antikorupsi dan guru besar hukum bahwa terjadi kesalahan dalam kasus Mardani H Maming.
Kasus Mardani terkait perizinan tambang yang telah melalui proses di tingkat daerah hingga pusat, di mana Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan bahkan sudah mengantongi sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Dalam persidangan, terungkap bahwa peralihan IUP ini mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu serta dukungan dari pejabat terkait, menunjukkan bahwa proses tersebut sesuai aturan undang-undang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum kasus Mardani H Maming dan menyoroti adanya delapan kesalahan serius dalam penerapan hukum. “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang dapat dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujarnya. Prof. Romli menilai proses hukum ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.
Editor : Hasiholan Siahaan