TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,259 kilogram dengan nilai mencapai Rp80 miliar. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A (27) di sebuah kontrakan di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
“Dari rumah kontrakan tersangka A, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,19 gram,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/11/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi melanjutkan pengembangan kasus yang mengungkap informasi tentang pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera.
Pada 6 November 2024, petugas berhasil melacak kendaraan pengangkut sabu, yakni sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1526 RKX. Mobil tersebut ditemukan di area parkir sebuah mal di Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, AG (28) dan YG (26), beserta 40 bungkus plastik berisi sabu seberat total 40,259 kilogram.
Menurut Victor, nilai narkotika yang berhasil disita mencapai Rp80 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk alat timbangan dan ponsel milik para tersangka.
Editor : Hasiholan Siahaan