get app
inews
Aa Text
Read Next : Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam

Julius Ibrani: Vonis dan Denda untuk Budi Said Harus Berat

Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:27 WIB
header img
Kasus Budi Said bermula dari dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara melalui PT Antam

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan tanggapan terkait kasus Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara. Vonis untuk kasus ini akan diputuskan pada Jumat (27/12/2024). Julius mencatat beberapa poin penting terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat luas ini.

“Pertama, kasus ini (Budi Said) mendapatkan publikasi dan pemberitaan yang luar biasa, terutama karena melibatkan kerugian hingga triliunan rupiah, emas batangan, serta adanya keterlibatan pihak internal PT Antam yang telah dipidana sebelumnya,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Julius menilai bahwa besarnya sorotan publik terhadap kasus Budi Said menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau mega pidana. Menurutnya, opini publik ini menciptakan harapan akan adanya hukuman yang berat bagi Budi Said, sesuai dengan sifat luar biasa dari kasus tersebut.

“Selain itu, nilai ganti rugi kepada negara dan denda juga harus besar, mengingat PT Antam sebagai BUMN menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Julius menekankan pentingnya upaya kejaksaan dalam membongkar pola-pola struktural dan sistemik dalam kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut