get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Atensi Vonis Ringan Harvey Moeis: Seharusnya 50 Tahun Penjara!

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Hakim R oleh Kejagung

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:48 WIB
header img
Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian tersebut.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menyusul siaran pers Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Januari 2025, yang mengumumkan bahwa penyidik Jampidsus telah menetapkan R, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur, Ketua Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap resmi.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendorong agar proses tersebut dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku secara transparan, adil, dan akuntabel.

Ketua MA juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu surat resmi terkait penahanan R. Selanjutnya, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara R sebagai hakim kepada Presiden RI.

Sebagai langkah penguatan integritas, Ketua MA mengimbau seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia juga mengingatkan para pimpinan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding, untuk mematuhi garis kebijakan MA yang menekankan kesederhanaan dan menjauhi tindakan tercela.

Klarifikasi Soal Pemberitaan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga meluruskan pemberitaan media yang menyebut adanya “kebijakan MA mengenai kerugian negara.” Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya menjelaskan ketentuan hukum terkait pengertian kerugian negara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut