JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menyusul siaran pers Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 14 Januari 2025, yang mengumumkan bahwa penyidik Jampidsus telah menetapkan R, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur, Ketua Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap resmi.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendorong agar proses tersebut dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku secara transparan, adil, dan akuntabel.
Ketua MA juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu surat resmi terkait penahanan R. Selanjutnya, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara R sebagai hakim kepada Presiden RI.
Sebagai langkah penguatan integritas, Ketua MA mengimbau seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia juga mengingatkan para pimpinan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding, untuk mematuhi garis kebijakan MA yang menekankan kesederhanaan dan menjauhi tindakan tercela.
Klarifikasi Soal Pemberitaan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga meluruskan pemberitaan media yang menyebut adanya “kebijakan MA mengenai kerugian negara.” Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya menjelaskan ketentuan hukum terkait pengertian kerugian negara.
Editor : Hasiholan Siahaan