get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahar bin Smith Terancam Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh Tangerang!

Ibunda Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban ke Polres Bogor Terkait Dugaan Hoaks

Senin, 02 Februari 2026 | 20:27 WIB
header img
bunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, resmi melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).(Foto istimewa)

Jeratan Pasal dan Status Tersangka Habib Bahar

Laporan Isnawati telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Saudari F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan keterangan atau surat.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut