Gerah Keluhan Pungli Blok M, Gubernur DKI Tantang Kadishub Baru Berantas Preman Parkir dan Pungli
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square , Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan bahwa uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."
Editor : Vitrianda Hilba Siregar