Sengketa Aset Madrasah Pembangunan Memanas, UIN Jakarta dan Yayasan Saling Klaim
PAMULANG, INewsTangsel - Sengketa pengelolaan yayasan pendidikan dan status aset yang menaungi sejumlah sekolah di bawah Universitas Islam Negeri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memanas.
Kedua belah pihak kini saling mengklaim legalitas pengelolaan yayasan serta kepemilikan aset berupa lahan dan bangunan yang digunakan oleh Madrasah Pembangunan, Kamis (4/6/2026).
Di tengah konflik yang masih berlangsung, UIN Jakarta ini menegaskan bahwa aset yang menjadi objek sengketa merupakan aset negara yang tercatat secara resmi dan wajib diamankan.
Sementara itu, Yayasan Syarief Hidayatullah membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan merupakan aset negara maupun aset Kementerian Agama.
Ketegangan mencuat saat tim UIN melakukan visitasi ke salah satu lokasi sekolah yang berada di bawah yayasan tersebut. Kegiatan itu dilakukan untuk meninjau langsung kondisi aset yang menurut UIN merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdi Ridho, mengatakan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan sekolah telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) serta telah mendapatkan pengakuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini merupakan aset negara yang sudah tercatat dalam SIMAK-BMN dan telah mendapat pembenaran dari KPKNL. Secara administrasi maupun kepemilikan aset, statusnya jelas merupakan aset UIN," ujar Rusdi.
Menurutnya, struktur kepengurusan yayasan yang selama ini mengelola lembaga pendidikan tersebut telah mengalami perubahan. Kepengurusan baru, mulai dari unsur pembina hingga pengurus, disebut telah sah secara hukum.
Namun demikian, penguasaan fisik terhadap aset hingga saat ini masih berada di tangan pengurus lama yang menurut UIN tidak lagi memiliki legalitas.
"Saat ini yang menguasai aset masih pengurus lama yang secara legalitas sudah tidak memiliki kewenangan. Karena itu kami datang untuk melakukan visitasi dan melihat langsung kondisi aset negara yang ada di lokasi," katanya.
Rusdi menegaskan, langkah berikutnya yang akan ditempuh adalah pengamanan aset negara. Menurutnya, proses tersebut dapat melibatkan aparat penegak hukum, kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prioritas kami tentu pengamanan aset negara. Mekanismenya bisa melibatkan aparat penegak hukum, kejaksaan maupun pihak lain sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, pihak UIN mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak sekolah dan tenaga pendidik agar proses transisi pengelolaan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, Ilham Aufa, menyayangkan cara yang dilakukan dalam proses pengamanan aset tersebut. Menurutnya, persoalan yang sedang berlangsung semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
"Saya tegaskan, persoalan yang terjadi hari ini tidak perlu dikotori dengan tindakan-tindakan yang tidak semestinya. Jika memang ingin datang dan berkomunikasi dengan baik, seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada kami," kata Ilham.
Ia mengaku terkejut dengan kedatangan rombongan dalam jumlah besar ke lingkungan Madrasah Pembangunan. Menurutnya, sekitar 50 orang datang secara bersamaan dan sebagian besar merupakan pegawai yang dikenalnya.
"Yang terjadi justru mereka datang bersama puluhan orang, sekitar 50 orang. Sebagian besar yang dibawa merupakan pegawai. Saya mengenal mereka semua. Artinya mereka sengaja membawa seluruh kekuatannya, bukan hanya pihak yang berkepentingan secara langsung, tetapi juga pegawai dan staf lainnya," ujarnya.
Ilham menilai langkah tersebut tidak mencerminkan upaya penyelesaian yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Terlebih, menurutnya, tidak ada pemberitahuan maupun komunikasi sebelumnya kepada pihak yayasan.
"Menurut saya, cara seperti itu bukanlah langkah yang tepat dan tidak mencerminkan itikad baik. Terlebih lagi, kedatangan tersebut sama sekali tidak didahului dengan pemberitahuan kepada kami," tegasnya.
Perbedaan pandangan juga terlihat dalam persoalan status lahan yang menjadi objek sengketa. Jika UIN menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara, Yayasan Syarief Hidayatullah justru membantah klaim tersebut.
"Tanah ini bukan aset Kementerian Agama. Statusnya sudah jelas dan tidak ada kaitannya dengan aset negara ataupun penggunaan uang negara. Persoalan ini sebenarnya sudah terang dan tidak memiliki sangkut-paut dengan kekayaan negara," tegas Ilham.
Pernyataan itu semakin memperlihatkan tajamnya perbedaan posisi antara kedua pihak. UIN berpegang pada data administrasi aset negara yang tercatat dalam SIMAK-BMN dan diakui KPKNL, sementara yayasan meyakini lahan tersebut bukan bagian dari aset negara maupun aset Kementerian Agama.
Dalam kegiatan visitasi tersebut, mediator dari Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (Bapepsi), Hika, turut hadir untuk membantu membangun komunikasi antara para pihak.
Menurut Hika, sengketa yang terjadi saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian karena masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki dasar yang kuat.
"Ketika satu pihak merasa benar, pihak lainnya juga merasa benar. Karena itu ada dua jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur pengadilan atau jalur mediasi," ujarnya.
Hika menegaskan dirinya hadir sebagai mediator independen dan bukan utusan Mahkamah Agung, meskipun memiliki sertifikat mediator yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani. Namun kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing dan membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Pihak sekolah disebut mengizinkan dilakukan peninjauan aset, sementara pihak UIN menyampaikan keinginan untuk berdiskusi dengan kepala sekolah terkait pengelolaan lembaga pendidikan. Namun pembahasan tersebut belum dapat dilakukan pada hari yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Ika menyarankan agar pertemuan berikutnya dilakukan melalui undangan resmi yang mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan.
"Pihak sekolah menyatakan siap hadir apabila ada undangan resmi. Jadi ruang komunikasi masih terbuka dan kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara baik melalui mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Hingga kini, sengketa pengelolaan yayasan dan status aset pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih terus berproses. Di tengah saling klaim kepemilikan lahan dan legalitas pengelolaan, upaya pengamanan aset, proses hukum, serta jalur mediasi diperkirakan akan menjadi fokus utama kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Editor : Aris