Penanganan Kasus Pemerasan Korban VL di Kemayoran Dilimpahkan Polres Jakpus ke Kejaksaan Negeri
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:30 WIB
Setibanya di lokasi, pria berusia 30 tahun tersebut langsung dibawa masuk ke dalam mobil oleh pelaku dan empat orang temannya.
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, korban dibawa berputar-putar menggunakan mobil dan mengalami perampasan dompet.
Pelaku bahkan sempat mengancam korban menggunakan palu dan menyatakan tidak akan memulangkan korban.
Korban dipaksa mengirimkan uang 500 juta rupiah, namun karena berada di bawah intimidasi, ia akhirnya mentransfer uang 60 juta rupiah ke rekening pelaku. Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Raya Puncak, Sentul, Bogor.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar