get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkedok Pakan Ikan, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Ganja Kering di Tangerang

Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ade Darmawan: Memang Sudah Seharusnya

Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:41 WIB
header img
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA, iNewsTangsel.id  - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan kedua tokoh tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ade menilai tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian bukan merupakan suatu hal yang mengejutkan. Menurut pandangannya, upaya paksa berupa penangkapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan koridor serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya.Memang sudah seharusnya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan memiliki landasan yuridis yang kuat dalam perundang-undangan. Ia melihat bahwa dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, syarat subjektif maupun syarat objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi oleh penyidik.

"Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya menambahkan.

Selain pemenuhan syarat formal dalam hukum acara pidana, Ade juga menyoroti aktivitas harian kedua tersangka di ruang publik yang dinilai terus mengulang pembahasan terkait materi perkara yang sedang berjalan.

"Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada," ujarnya.

Meskipun memberikan dukungan penuh terhadap prosedur yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Ade mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan menunggu penyampaian rilis resmi dari pihak kepolisian mengenai detail perkembangan perkara tersebut.

"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," tutur Ade menutup keterangannya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut