get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkedok Pakan Ikan, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Ganja Kering di Tangerang

Waspada, Kota Tangerang Jadi Sarang Kejahatan Jalanan di Jabodetabek!

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB
header img
Polda Metro Jaya. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi merilis data statistik kriminalitas terbaru yang menempatkan Kota Tangerang sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan kejahatan jalanan paling parah dalam enam bulan terakhir. Lonjakan laporan yang sangat signifikan ini didominasi oleh tindak pidana kategori 3C, yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam rincian data pencurian dengan pemberatan, Kota Tangerang mencatat angka yang sangat fantastis sekaligus mengerikan dengan total mencapai 1.923 laporan tindak kriminal. “Untuk pencurian dengan pemberatan, Tangerang Kota: 1.923 laporan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Tren negatif ini terus berlanjut pada kategori pencurian kendaraan bermotor, di mana Kota Tangerang kembali merebut posisi puncak dengan total kehilangan mencapai 695 laporan dari masyarakat. Sementara itu, wilayah tetangganya yaitu Kota Tangerang Selatan mengekor di posisi kedua dengan catatan 879 kasus curat dan 196 kasus curanmor yang dilaporkan secara resmi.
Berdasarkan akumulasi data yang dihimpun dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat ada total 5.436 laporan kepolisian mengenai tindak pidana 3C ini. Dari ribuan aduan masyarakat tersebut, secara detail terbagi menjadi 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Meskipun situasi keamanan tergolong genting, jajaran kepolisian baru berhasil mengungkap kurang dari setengah dari keseluruhan total laporan kejahatan yang masuk dari masyarakat. “Terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap,” ujar AKBP Danang.
Dari keberhasilan operasi pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 2.054 orang tersangka yang kini statusnya telah ditahan dan sebagian besar berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain menjebloskan para pelaku ke dalam sel tahanan, polisi juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa uang tunai yang nilainya mencapai Rp2.076.009.000.
Operasi skala besar ini juga membuahkan hasil berupa penyitaan barang bukti yang masif, termasuk 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, serta 110 buah kunci letter T dan Y. “Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan, dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak kriminal, polisi bakal menjerat mereka menggunakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Para komplotan begal dan pencuri ini diancam dengan Pasal 477, Pasal 479, Pasal 306, Pasal 307, hingga Pasal 591 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan sanksi pidana penjara paling lama mencapai 20 tahun.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut