Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB
  • author Tim iNews Tangsel
MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IMG)

Mahkamah juga menilai penambahan tafsir sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam penerapan aturan. MK secara khusus menyoroti usulan agar APBD disusun proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah karena dinilai dapat menghadirkan parameter yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna "memadai".

Atas pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan empat warga Palangka Raya tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK dalam perkara tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut