Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami terkait adanya kemungkinan laporan palsu yang telah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti akan didalami oleh timsus dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Dedi menambahkan, untuk saat ini Timsus masih berfokus pada penyelesaian berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena Timsus saat ini fokus penyelesaian berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait