“Kami punya aturan untuk itu, sesuai Perwal Aturan, bahwa retribusi parkir di properti negara hanya bisa dibayar dengan izin dan besaran retribusi ditetapkan oleh Departemen Perhubungan,” lanjutnya.
Pemkot Tangsel sendiri, kata Pilar, mengimbau masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan jika terjadi hal serupa di tempat lain. Menurutnya, ruang publik yang dibangun harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. “Semua kami lakukan demi Tangsel yang murah, aman dan nyaman,” yakinnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait