Tarif Parkir Liar di Taman Kota 2 Serpong hingga Rp10.000 Bikin Jengkel Wakil Wali Kota Tangsel

Hambali
Usai mendengar kabar adanya retribusi parkir liar di Taman Kota 2 Serpong Tangsel, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan turun untuk mengecek tempat tersebut. Foto: Hambali.

“Kami punya aturan untuk itu, sesuai Perwal Aturan, bahwa retribusi parkir di properti negara hanya bisa dibayar dengan izin dan besaran retribusi ditetapkan oleh Departemen Perhubungan,” lanjutnya.

Pemkot Tangsel sendiri, kata Pilar, mengimbau masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan jika terjadi hal serupa di tempat lain. Menurutnya, ruang publik yang dibangun harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. “Semua kami lakukan demi Tangsel yang murah, aman dan nyaman,” yakinnya. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network