Layanan SISKOTKLN Resmi Ditutup Kepala BP2MI

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani resmi menutup layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani resmi menutup layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam keterangan di Command Center kantor BP2MI, Benny menyampaikan beberapa poin penting terkait alasan penutupan aplikasi SISKOTKLN. Selain itu, bagi calon pekerja migran yang sudah mendaftar di SISKOTKLN, mereka diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang secara online.

"Berdasarkan surat Kepala BP2MI tersebut, aplikasi SISKOTKLN resmi ditutup mulai tanggal 17 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. Sebagian tahapan, terutama pendaftaran (registrasi) dan selanjutnya layanan proses penempatan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan ketentuan tertentu," kata Benny.

Ketentuan tersebut mencakup proses pendaftaran dan penandatanganan perjanjian penempatan yang akan dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di dinas kabupaten/kota melalui SIAPkerja. Sementara proses pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), dan Pendataan Sidik jari biometrik akan dilakukan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

"Selain itu, calon pekerja migran Indonesia yang sudah terdaftar di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya lima bulan sejak penutupan SISKOTKLN atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan calon pekerja migran Indonesia," tambah Benny.

Dasar penutupan aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023, yang dilanjutkan oleh BP2MI melalui surat Kepala BP2MI nomor: B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Juga, Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023.

Bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar di SISKOTKLN tetapi belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan, diharapkan untuk melakukan pendaftaran ulang secara daring melalui SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya akan dilakukan melalui SISKOP2MI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network