TANGERANG, iNewsTangsel.Id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota melarang penggunaan klakson telolet lantaran ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Jumat (4/8/2023).
Pelarangan penggunaan klakson telolet merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Pihaknya juga menggandeng Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
"Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut," ujar Achmad Suhaely.
Gangguan ketertiban yang dimaksud adalah masyarakat berhenti di ruas jalan hanya untuk mendengar sopir bus membunyikan klakson telolet.
Lokasi yang dijadikan masyarakat menunggu klakson telolet terdapat di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang," ujarnya.
Dishub Kota Tangerang akan menindak tegas kendaraan yang tetap menggunakan klakson telolet.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait