Menuntut Ilmu, Santri Pondok Pesantren Ibnu Umar Pamulang Ikuti Kajian di Masjid Al Barkah Cileungsi
PAMULANG, iNewsTangsel.id - Bagi Muslim menuntut ilmu merupakan kewajiban dan hal ini didasari sejumlah dalil sahih.
Nabi shallallahualahi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
لا أعلم بعد النبوة أفضل من العلم
“Aku tak tau derajat paling mulia yang melekat pada manusia setelah kenabian, yang lebih afdhol daripada ilmu.”
Ali bin Thalib juga mengatakan,
العلم أفضل من القائم الساجد
“Menuntut ilmu lebih utama daripada seorang yang rajin sholat rajin sujud.”
Maka dengan jelas dapat disimpulkan bahwa menuntut ilmu merupakan ibadah. Ketika Anda melaksanakan shalat, ada perasaan ibadah yang hadir dalam diri Anda.
Demikian pula, Anda harus hadirkan perasaan yang sama saat mengikuti kajian, membaca kitab para ulama, dan berusaha menuntut ilmu dengan berbagai cara lainnya.
Nah, dalam konteks itulah Pondok Pesatren Ibnu Umar di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Tangsel mengikutsertakan seluruh santri untuk mengikuti kajian di Masjid Al Barkah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Ahad pagi, 6 Agustus 2023.
Kajian diisi oleh Syeikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullah. Beliau menjadi profesor di Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Universitas Islam Madinah untuk bidang aqidah di Universitas Islam Madinah sejak 14 Rabiul Awal 1428 H.
Sementara kajian Syeikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan tema "Metode Menangkal Syubhat" dan diikuti jamaah lainnya dari berbagai kawasan hingga memenuhi Masjid Al Barkah.
Mengingat jarak antara Pondok Pesantren Ibnu Umar dengan Masjid Al Barkah cukup jauh maka para santri sudah bersiap berangkat sejak Ahad dini hari.
Maka setelah menyadari bahwa menuntut ilmu adalah ibadah, penting untuk menyadari bahwa ibadah adalah tanggung jawab manusia yang melekat selama masih bisa bernafas di dunia. Ibadah tak memiliki batas, kecuali satu, yaitu kematian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait