Namun, Buya Yahya lebih menyarankan kepada para wanita yang telah selesai masa haid untuk melakukan mandi besar terlebih dahulu sebelum berjimak dengan suami.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, seperti saat musim dingin yang membuat mandi menjadi sulit dilakukan. Dalam kondisi tersebut, wanita diperbolehkan berjimak meskipun belum mandi besar.
"Oleh karena itu, selama Anda masih dapat menjalankan semua langkah dalam madzhab mayoritas sebelumnya, lakukanlah. Jangan melakukan hubungan intim dengan suami Anda sebelum Anda mandi besar. Tetapi dalam keadaan darurat, misalnya saat musim dingin atau jika istri memiliki alergi terhadap air, dimana sulit untuk mandi, maka ia diizinkan untuk berhubungan intim sebelum mandi besar. Setelah itu, ia bisa mandi lagi," demikian penjelasan Buya Yahya.
Wallahu a'lam bishwab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait