Diyakini bahwa pemenuhan atas literasi KIP akan menurunkan sengketa informasi maka harus terus mendorong peningkatan BP yang kualifikasi informative dengan jalan membuat KI Kabupaten dan Kota yang masih minim.
Ia juga menyinggung tentang kebocoran data pribadi yang membutuhkan perlindungan data pribadi yang rentan disalahgunakan, maka peningkatan penerapan teknologi informasi harus disikapi. Informasi Publik harus akurat karena sangat vital terutama dalam proses pemilu dan pemilihan saat ini perlu dipenuhi oleh parpol dan pemangku kepentingan serta masyarakat, agar pemilu berlangsung jurdil (jujur dan adil). “Saya berharap KI Pusat dan KI Daerah mendorong pelaksana pemilu dapat mensosialisasikan ke masyarakat mengenai data yang valid dalam pemilu dan pilkada yang bebas hoaks,” tegasnya.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan pemberian penghargaan oleh Wapres sangat strategis karena KI Pusat diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada Presiden, dalam hal ini laporan disampaikan melalui Wapres. Juga menurutnya, berkesempatan mendapatkan arahan, motivasi dan dorongan langsung dari terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Keberadaan KI Pusat sebagai lembaga negara pada dasarnya membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang terbuka dan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi merupakan agenda nasional sebagaimana tertuang dalam RPJM 2019 – 2024 serta memberikan nilai lebih kepada Badan Publik penerima penghargaan karena disaksikan dan diberikan langsung oleh Bapak Wakil Presiden,” kata Donny menjelaskan.
Ia juga menyatakan bahwa besar harapan KI Pusat dalam penguatan kelembagaan Komisi Informasi mendukung ketahanan Informasi Nasional dan mewujudkan Masyarakat Informatif maka diperlukan dukungan dari Wapres. “KI Pusat meminta dukungan Bapak Wapres menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai hari nasional non hari libur, meninjau kembali UU 14/2008 KIP karena sudah tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis, serta peningkatan dukungan pemerintah daerah sebagai penguatan terlaksana program kerja Komisi Informasi secara keseluruhan,”harapnya
Menurutnya, Komisi Informasi Pusat bukan hanya melakukan pengawasan keterbukaan informasi public melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban Komisi Informasi Pusat adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.
Menurutnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan tahunan. Pada Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) Badan Publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait