JAKARTA, iNewsTangsel - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka AT, di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.
Ketua tim TABUR, Adi Muliawan mengatakan AT adalah tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah di salah satu bank plat merah dari tahun 2022 hingga 2023. "AT telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1 bulan, katanya kepada wartawan, Selasa (17/1/2024).
Kronologi pengamanan DPO tersebut melibatkan kerja sama Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel yang berhasil mengamankan AT sekitar pukul 15.30 WIB di depan Rumah Makan Sederhana setelah melacak intensif alat komunikasinya.
Setelah penangkapan, AT langsung kami bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ujar Adi Muliawan. "DPO tersebut kita tahan selama 20 hari hingga 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang, tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait