Pencabutan Permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan.
5. Dicabutnya permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi. Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar. Beberapa contohnya sebagai berikut:
a. Pertamina Foundation dengan nomor register perkara 174/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst;
b. PT PP (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 9/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Mks;
c. PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nomor register perkara 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait