JAKARTA, iNewsTangsel.id - Siaran pers yang diterima iNewsTangsel.id dari Kantor Hukum Fernandes Partnership terhadap perkara PKPU PT Aneka Tambang Tbk
Sehubungan dengan adanya Permohonan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023 (“Permohonan PKPU ANTAM”) yang berhasil dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk., (“ANTAM”) kami Kantor Hukum Fernandes Partnership selaku kuasa dari ANTAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Perkara Aquo”) tanggal 06 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut;
2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait