PT Aneka Tambang Tbk Memenangkan PKPU yang Diajukan Budi Said

Hasiholan
Budi Said mengakui sendiri bahwa dia memberikan uang senilai 92 Miliar Rupiah kepada Eksi Anggraeni, sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan No. 2567/Pid.B/2019/PN.Sby, 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan No. 84/Pid.SusTPK/2023/PN.Sb

Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa ANTAM memiliki utang karena adanya skema “harga diskon”, kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan. 

6. Kami juga menegaskan bahwa Penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024. Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU ANTAM tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan ANTAM menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut. 

7. Terakhir, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah terlibat untuk membantu ANTAM selama ini, diantaranya para Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah mendampingi, dan bertindak sebagai kuasa dari ANTAM bersama-sama dengan Fernandes Partnership untuk membela kepentingan negara dalam perkara ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian BUMN sebagai pihak yang memberikan dukungan dan bantuan yang tidak henti, mengawal seluruh langkah hukum ANTAM dalam perkara ini.  Tentu kami juga tidak lupa mengapresiasi dukungan masyarakat yang begitu luas, yang senantiasa memberikan kepercayaannya kepada ANTAM.  Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, yang tidak akan terjadi jika tidak mendapatkan dukungan yang besar dari pihak-pihak tersebut. 

8. Untuk penetapan sendiri, kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi. Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan. 

--- selesai --- 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network