Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 5 Tersangka Komoditas Timah Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

hasiholan
Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka. Berikut adalah nama-nama mereka:

1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan yang dimiliki oleh Tersangka TN alias AN).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network