Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 5 Tersangka Komoditas Timah Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

hasiholan
Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

- Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang semuanya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

- Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk dan dijual kembali ke PT Timah Tbk.

- Tersangka MBG, dengan persetujuan Tersangka SG alias AW, membentuk perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.

- Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 hingga 2022 adalah Rp975.581.982.776.

- Total pembayaran bijih timah adalah Rp1.729.090.391.448. (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network