- Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang semuanya dikendalikan oleh Tersangka MBG.
- Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk dan dijual kembali ke PT Timah Tbk.
- Tersangka MBG, dengan persetujuan Tersangka SG alias AW, membentuk perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.
- Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 hingga 2022 adalah Rp975.581.982.776.
- Total pembayaran bijih timah adalah Rp1.729.090.391.448. (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait