Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 5 Tersangka Komoditas Timah Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

hasiholan
Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.

Dalam perkara ini, posisi kasusnya adalah sebagai berikut:

- Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA yang telah ditahan.

- Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.

-Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network