Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangkap 5 Pelaku Pembuat Video Porno Anak Jaringan Internasional

Tim iNews Tangsel

"HS adalah orang yang pertama kali mencari korban untuk kemudian terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan video porno, dan kemudian menawarkannya kepada pelaku lain untuk digunakan sebagai objek aktivitas seksual," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan berlapis, meliputi tindak pidana perdagangan orang, pornografi, akses ilegal terhadap informasi elektronik yang mengandung dokumen kesusilaan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

"Saya ingin menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sangat penting dan harus diperkuat melalui edukasi serta sosialisasi agar terhindar dari kejahatan," jelas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network