"HS adalah orang yang pertama kali mencari korban untuk kemudian terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan video porno, dan kemudian menawarkannya kepada pelaku lain untuk digunakan sebagai objek aktivitas seksual," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan berlapis, meliputi tindak pidana perdagangan orang, pornografi, akses ilegal terhadap informasi elektronik yang mengandung dokumen kesusilaan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
"Saya ingin menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sangat penting dan harus diperkuat melalui edukasi serta sosialisasi agar terhindar dari kejahatan," jelas AKBP Ronald F.C Sipayung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait