Dalam konteks Pemilu, UU No 07/2017 mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dlm konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yg dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yg direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yg dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dlm Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. "Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Ini artinya kalau hanya letterlijk dgn Aturan diatas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif saja, alias tidak melihat kualitatifnya, ini yg dirasa sangat tidak tepat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait