KPK Selidiki Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahada Terkait Pemberian Izin Tambang Nikel

Hasiholan
Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan akan menyelidiki informasi tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam pemberian izin tambang nikel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai tanggapan terhadap desakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil.

Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.

"KPK akan mempertimbangkan informasi yang diterima dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada wartawan pada Senin (5/3/2024) kemarin.

Untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut, Alex menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam pemberian izin tambang nikel tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network